Anggota EKONID yang memegang paspor Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2021 atau setelahnya dan berencana untuk memasuki wilayah Jerman disarankan untuk menunda perjalanan sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah Indonesia dan Jerman.
*Karena situasi ini masih terus berkembang, EKONID akan memperbarui artikel ini dengan informasi terkini sedapat mungkin*
Pada tanggal 11 Agustus 2022, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses untuk aplikasi visa. Dalam hal ini, pihak Kedutaan Jerman menyatakan bahwa mereka sedang membahas secara kerjasama mengenai hal tersebut dengan otoritas Indonesia yang berwenang.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh EKONID, permasalahan tersebut ditemukan di paspor Indonesia, baik versi elektronik maupun non-elektronik, yang diterbitkan di tahun 2021 dan setelahnya.
Selanjutnya, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan bahwa mereka akan mengumumkan perubahan apapun terkait situasi ini di mereka. Pemegang paspor yang terdampak masalah ini dapat segera menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan solusi yang memungkinkan.
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
1. Dapatkah saya dapat mengajukan permohonan visa dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan?
Saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan Visa Schengen atau Visa Jerman dengan paspor tersebut. Permohonan Anda tidak akan diterima. Kedutaan Jerman di Jakarta menyarankan untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa.
2. Bagaimana jika saya mempunyai paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tetapi saya telah memperoleh visa?
Jika Anda telah memiliki visa, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyarankan untuk menunda perjalanan Anda ke Jerman karena kemungkinan besar Anda akan ditolak di perbatasan wilayah Jerman.
3. Paspor saya masih dalam proses aplikasi pengajuan visa dan saya tidak tahu apakah paspor saya memiliki kolom tanda tangan dibelakang paspor atau tidak. Apa yang harus saya lakukan?
Masalah ini ditemukan pada paspor Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan setelahnya. Jika paspor Anda tidak memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta akan mengirimkan pernyataan email kepada Anda. Silakan periksa e-mail Anda secara berkala.
4. Apakah saya perlu membuat paspor baru untuk dapat melakukan perjalanan saat ini?
Hanya paspor (elektronik atau non-elektronik) dengan kolom tanda tangan yang akan diproses untuk aplikasi visa. Sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.2059/2019 mengenai Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Indonesia tidak lagi menerbitkan paspor dengan kolom tanda tangan.
5. Bagaimana proses selanjutnya?
Situasi sebagaimana ditetapkan di atas berstatus efektif hingga dinyatakan tidak berlaku.
PEMBARUAN INFORMASI
- Pada tanggal 13 Agustus 2022, kantor Imigrasi Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa pemegang paspor Indonesia yang terdampak oleh masalah ini dapat mengajukan tanda tangan 鈥渆ndorsement鈥 di kantor imigrasi. Tetapi, perlu diingat bahwa ini tidak menjamin aplikasi visa akan diproses karena Kedutaan Besar Jerman di Jakarta telah menyatakan bahwa mereka tidak mengakui 鈥渆ndorsement鈥 sebagai pengganti yang sah dari kolom tanda tangan. Tautan pernyataan disini: ()
Harap dimengerti bahwa EKONID tidak akan menjawab pertanyaan perseorangan mengenai topik ini. Namun, kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta untuk informasi terbaru. Kami mendorong pembaca kami untuk selalu memeriksa informasi resmi terbaru dari sumber resmi di sini
()
()